TENDER PEMASANGAN PAVING BLOCK BERMASALAH

Written By Admin on Jumat, Desember 03, 2010 | Jumat, Desember 03, 2010

WAINGAPU - Pelaksanaan tender proyek pemasangan paving block di MTsN Waingapu diduga bermasalah. Rekanan yang dimenangkan dalam proyek tersebut tidak memenuhi salah satu syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen penawaran.

Syarat dimaksud yaitu laporan tentang perkembangan fisik pekerjaan yang sedang dikerjakan di tempat lain.

Salah satu rekanan, Ronald Untono kepada Pos Kupang di Waingapu, Sabtu (27/11/2010) lalu, mengatakan, tindakan panitia yang memenangkan CV Indah Raya dalam proyek tersebut merupakan pelanggaran terhadap dokumen penawaran yang dibuat panitia.

Ronald yang mengaku sebagai saksi pada saat pembukaan penawaran proyek tersebut mengatakan, seharusnya CV Indah Raya sudah gugur pada saat seleksi administrasi dokumen penawaran. Namun pada pengumuman pemenang, CV Indah Raya yang berada di ranking III justru keluar sebagai pemenang.

Ia menduga pelaksanaan tender proyek tersebut sarat kolusi dan nepotisme karena CV Buana Tirta yang berada di ranking pertama justeru tidak menjadi pemenang. Ia juga menduga anggota panitia tender yang berasal dari kalangan intern di MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) Waingapu ada yang tidak bersertifikasi.

Pengaduan yang sama, kata Ronald, juga sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu dan panitia tender sudah dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Ketua panitia, Sam Lukas, yang ditemui di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/11/2010), mengakui telah melakukan kesalahan dalam proses tender proyek tersebut. Sam Lukas mengaku, pada saat penilaian administrasi, dirinya mengetahui bahwa rekanan, CV Indah Raya tidak memiliki laporan prestasi pekerjaan yang sedang dikerjakan di tempat lain.

Namun panitia, kata Sam Lukas, mempunyai alasan untuk tidak menggugurkan rekanan tersebut. Alasannya, jika digugurkan, tidak ada rekanan yang layak untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Karena itu, panitia mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan rekanan tersebut.

"Kita akui kebijakan itu dari sisi aturan salah. Namun pertimbangan kita saat itu cenderung kepada alasan teknis. Kita menilai dari sisi teknis, rekanan tersebut memenuhi syarat. Kalau kita gugurkan semua berarti harus ada proses tender ulang. Sedangkan pengelola program sudah tidak memiliki dana untuk proses tersebut," kata Sam Lukas.

Sam Lukas membantah ada kolusi dan nepotisme dalam proses lelang proyek tersebut. "Saya sendiri tidak ada honor ketika menjadi panitia di proyek tersebut. Alasan kita semata pertimbangan teknis dan keterbatasan dana," katanya.

Dengan kejadian tersebut, Sam Lukas mengaku tidak menerima lagi permohonan bantuan dari pihak luar untuk menjadi panitia pelelangan proyek.

[Sumber : Pos Kupang]

1 komentar:

Umbu Lundung mengatakan...

Pendapat pak sam lukas spt ditulis dlm media ini bukanlah sebuah keputusan yg benar. Benar bw ketiga perusahaan tsb tdk ada yg dokumen 100% benar tp dipertimbangkan tingkat kesalahan dan kelengkapan dokumen. Kita akan bertanya knapa urutan 1 n 2 tdk dimenangkan, ada apa? Apa ada kesalahan yg lbh fatal?.. Byk hal yg mengusik pikiran. Salam..

Posting Komentar